Senin, 20 April 2026

PERSYARATAN PENDAFTARAN SPMB SMA NEGERI 2 MARTAPURA 2026/2027

 




1.   PERSYARATAN UMUM SPMB

Bagi calon murid baru kelas 10 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

a.     Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa atau pejabat lain yang berwenang.

b.     Telah menyelesaikan SMP/MTS  bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan ijazah atau surat keterangan lulus.

c.       Dalam hal untuk memastikan keaslian dokumen persyaratan penerimaan murid baru maka orangtua/ wali murid wajib membuat surat pernyataan.

 

2.       PERSYARATAN KHUSUS DAN BERKAS SPMB YANG DISIAPKAN SAAT PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI

A.      JALUR DOMISILI

1.Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir (menunjukkan aslinya bagi yang tidak dilegalisir).

 2. Surat keterangan lulus (jika sudah ada), fotokopi nilai rapor semester 1- 5 yang telah dilegalisir pihak sekolah.

3. Bukti domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran SPMB yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/ kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon murid yang bersangkutan. (menunjukkan KK asli). Apabila KK tidak dimiliki oleh calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam/ bencana sosial) maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang, dengan ketentuan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun sejak diterbitkananya surat keterangan domisili dengan menuliskan jenis bencana yang dialami.

 4. Nama orangtua/ wali calon murid baru yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama orangtua/wali yang tercantum dalam rapor/ ijazah jenjang sebelumnya.

5. Bagi orangtua yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan akta kematian/ akta cerai yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

6. Dalam hal terjadi perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun dan bukan karena perpindahan domisili, maka KK yang dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur domisili (yang dimaksud adalah penambahan anggota keluarga, selain calon murid baru, pengurangan jumlah anggota keluarga karena meninggal dunia). Jika terdapat perubahan data pada KK yang dimaksud, maka harus disertakan KK lama untuk keluarga yang mengalami perubahan data/ rusak atau surat kehilangan dari kepolisian.

7. Menandatangi Surat Pernyataan keaslian dokumen bermaterai 10.000,- (bisa diunduh di website SMAN 2 Martapura)  

8. Apabila terbukti ada pemalsuan dokumen, maka calon murid baru dinyatakan gugur.

 

B.      JALUR AFIRMASI

1. Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

 2. Surat keterangan lulus (jika sudah ada), fotokopi nilai rapor semester 1 - 5 yang telah dilegalisir pihak sekolah.

3. Fotokopi Kartu Keluarga yang telah dilegalisir (menunjukkan KK asli)

4. Fotokopi kartu PIP, PKH, bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah.

5. Tidak berlaku kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional: KARTU INDONESIA SEHAT (KIS) DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)

6. Bagi penyandang disabilitas harus memiliki surat rekomendasidari dr/ dokter spesialis, kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintah bidang sosial.

7. Menandatangi Surat Pernyataan keaslian dokumen bermaterai 10.000,- (bisa diunduh di website SMAN 2 Martapura)

 8. Apabila terbukti ada pemalsuan dokumen, maka calon murid baru dinyatakan gugur.

 

C.      JALUR PRESTASI AKADEMIK

1. Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

2. Fotokopi nilai rapor semester 1 - 5 yang dilegalisir pihak sekolah, disertai SPTJM nilai rapor dari kepala SMP/MTs (contoh bisa diunduh di website SMAN 2 Martapura)

3. Fotokopi kartu Keluarga yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (menunjukkan KK asli)

4. Fotokopi sertifikat/ piagam peringkat umum 1-3, peringkat/ rangking kelas 1-5 disertai SPTJM kepala SMP/MTs. (contoh bisa diunduh di website SMAN 2 Martapura)

 5. Fotokopi sertifikat/ piagam prestasi akademik dibidang sains, teknologi, riset dan inovasi yang diterbitkan paling lama 3 tahun sebelum pendaftaran SPMB yang dibuktikan dengan SPTJM kepala SMP/ MTs (contoh bisa diunduh di website SMAN 2 Martapura) dan sertifikatnya dilegalisir. (OSN, KSN, OLSN, OPSI, KSM, Kompetisi Robot). Prestasi akademik pada kategori perorangan/ individu, kelompok/ beregu). 6. Dalam seleksi SPMB jalur prestasi akademik hasil lomba, maka Kepala SMP/MTs wajib memverifikasi dan memvalidasi prestasi/ penghargaan dokumen sertifikat/ piagamnya dengan mengidentifikasi data/ dokumen sertifikat yang telah diunggah oleh calon murid baru di sistem aplikasi SPMB atau dapat memvalidasi terhadap prestasi yang telah dikurasi oleh kementrian melalui laman https://simt.kemendikbud.go.id

7. Apabila terbukti ada pemalsuan dokumen, maka calon murid baru dinyatakan gugur.


D.      JALUR PRESTASI NON AKADEMIK

1. Pengalaman sebagai ketua OSIS, Pramuka yang dibentuk/ diakui oleh satuan pendidikan (SK Kepala sekolah)

 2. Sertifikat/ piagam dibidang seni, budaya, Bahasa, olahraga yang diterbitkan 3 tahun sebelum SPMB meliputi FLS2N, Gala Siswa Indonesia, O2SN, AKSIOMA, PON, PORPROV, POPNAS, POPWIL, POPDA, Paragame Olahraga Nasional

3. Bidang keagamaan : juara MTQ kabupaten, provinsi, nasional, penghapal kitab suci, prestasi bidang pramuka. Prestasi non akademik kategori perorangan/ individu, kelompok/ beregu.

4. Dalam seleksi jalur prestasi hasil lomba, Kepala SMP/ MTS wajib memverifikasi/ memvalidasi sertifikat/ piagam dengan mengidentifikasi data / dokumen sertifikat yang telah dikurasi oleh kementrian melalui laman https://simt.kemendikbud.go.id;

5. Jumlah piagam/ sertifikat yang diajukan paling banyak 5 dengan bobot nilai tertinggi.

 6. Jalur prestasi non akademik menambahkan kemampuan akademik berdasarkan ratarata nilai rapor 5 semester terakhir pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS yang dibuktikan dengan SPTJM kepala SMP/MTs.

7. Apabila terbukti ada pemalsuan dokumen, maka calon murid baru dinyatakan gugur.

 

E.       JALUR NILAI ТКА

1. Memiliki nilai TKA yang dibuktikan dengan fotokopi sertifikat TKA dan SPTJM kepala SMP/MTs.

2. Menambahkan kemampuan akademik berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS yang dibuktikan dengan SPTJM kepala SMP/ MTs.

3. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti nilai dan sertifikat TKA, panitia SPMB dapat melakukan vrifikasi dan validasi lapangan serta menindaklanjuti hasilnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 4. Apabila terbukti ada pemalsuan dokumen, maka calon murid baru dinyatakan gugur.

 

F.       JALUR PRESTASI MELALUI TES AKADEMIK

a) Fotokopi akta kelahiran, Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang

 b) Nilai rapor 5 semester terakhir pada mata pelajaran: Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS yang dibuktikan dengan SPTJM kepala sekolah SMP/MTs

c) Fotokopi nilai rapor semester 1 - 5 yang dilegalisir oleh pihak sekolah.

d) Rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS.


G.     JALUR MUTASI

1. Fotokopi akta kelahiran/ surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

 2. Surat keterangan lulus (jika sudah ada), fotokopi nilai rapor semester 1 - 5 yang telah dilegalisir pihak sekolah.

3. Fotokopi Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang (menunjukkan KK asli)

4. Fotokopi surat tugas orangtua/ surat penugasan orangtua/wali yang melaksanakan tugas baru pada instansi, lembaga pemerintah.

5. Menandatangi Surat Pernyataan keaslian dokumen bermaterai 10.000,- (bisa diunduh di website SMAN 2 Martapura)

6. Bagi anak guru dibuktikan dengan surat penugasan orangtua sebagai guru bagi calon murid baru yang mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua/wali mengajar.

7. Apabila terbukti ada pemalsuan dokumen, maka calon murid baru dinyatakan gugur.

 

H.   Pendaftaran dilakukan secara online di website sekolah, verifikasi berkas secara luring/tatap muka di sekolah sesuai jadwal dan jam kerja.

 

I.      Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Adapun syarat daftar ulang akan diinformasikan kemudian. Bagi calon murid baru yang dinyatakan lulus dan tidak melaksanakan daftar ulang sesuai jadwal dianggap mengundurkan diri.

 

J.        SPMB SMA NEGERI 2 MARTAPURA BEBAS PUNGLI DAN GRATIVIKASI

 

    Untuk Kelengkapan Dokumen Pendaftaran di atas dapat di unduh melalui link drive di bawah

1.SURAT PERYATAAN ORANG TUA/KEASLIAN DOKUMEN

2.SPTJM NILAI RANGKING PERINGKAT NILAI RAPOR

3.SPTJM NILAI RAPOR

4.SPTJM NILAI TES KEMAMPUAN AKADEMIK TKA

5.SPTJM PENGALAMAN PENGURUS ORGANISASI DI SEKOLAH ASAL

6.SPTJM SERTIFIKAT AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PRESTASI NON AKADEMIK

https://drive.google.com/drive/folders/1pxpdftf8jzALsMDtc8nYwupuV0glO6Oj?usp=sharing


Catatan: 1. Apabila ada peserta yang tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditentukan dan telah diinformasikan pada saat pengumuman, dianggap mengundurkan diri.

Pengumuman lebih lanjut lihat di

Website :                                           https://www.sman2mpa.sch.id/

Instagram resmi :                            https://www.instagram.com/smanegeri2martapura/

Nomor yang bisa dihubungi:      1. Iwan Setiawan, S. Pd. : 0852-6812-1983

       2. Yuniarti,S.Pd               : 0813-6749-4300