1. PERSYARATAN UMUM SPMB
Bagi calon murid baru kelas 10 harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1
Juli 2026 dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang
dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa
atau pejabat lain yang berwenang.
b. Telah menyelesaikan SMP/MTS bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan
ijazah atau surat keterangan lulus.
c.
Dalam hal untuk memastikan keaslian dokumen
persyaratan penerimaan murid baru maka orangtua/ wali murid wajib membuat surat
pernyataan.
2. PERSYARATAN KHUSUS DAN BERKAS SPMB YANG
DISIAPKAN SAAT PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI
A. JALUR DOMISILI
1.Fotokopi akta kelahiran/
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan
dilegalisir (menunjukkan aslinya bagi yang tidak dilegalisir).
2. Surat keterangan lulus (jika sudah
ada), fotokopi nilai rapor semester 1- 5 yang telah dilegalisir pihak sekolah.
3. Bukti domisili dibuktikan
dengan Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal
pendaftaran SPMB yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh lurah/ kepala desa atau pihak yang berwenang sesuai dengan domisili calon
murid yang bersangkutan. (menunjukkan KK asli). Apabila KK tidak dimiliki oleh
calon murid karena keadaan tertentu (bencana alam/ bencana sosial) maka dapat
diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh pihak berwenang
dan dilegalisasi oleh lurah/ kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang,
dengan ketentuan bahwa calon murid telah berdomisili paling singkat 1 tahun
sejak diterbitkananya surat keterangan domisili dengan menuliskan jenis bencana
yang dialami.
4. Nama orangtua/ wali calon murid baru
yang tercantum dalam KK harus sama dengan nama orangtua/wali yang tercantum
dalam rapor/ ijazah jenjang sebelumnya.
5. Bagi orangtua yang telah
meninggal dibuktikan dengan menunjukkan akta kematian/ akta cerai yang
dikeluarkan oleh pihak berwenang.
6. Dalam hal terjadi perubahan
data KK dalam kurun waktu kurang dari satu tahun dan bukan karena perpindahan
domisili, maka KK yang dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur
domisili (yang dimaksud adalah penambahan anggota keluarga, selain calon murid
baru, pengurangan jumlah anggota keluarga karena meninggal dunia). Jika
terdapat perubahan data pada KK yang dimaksud, maka harus disertakan KK lama
untuk keluarga yang mengalami perubahan data/ rusak atau surat kehilangan dari
kepolisian.
7. Menandatangi Surat
Pernyataan keaslian dokumen bermaterai 10.000,- (bisa diunduh di website SMAN 2
Martapura)
8. Apabila terbukti ada
pemalsuan dokumen, maka calon murid baru dinyatakan gugur.
B. JALUR AFIRMASI
1. Fotokopi akta kelahiran/
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2. Surat keterangan lulus (jika sudah ada), fotokopi nilai rapor
semester 1 - 5 yang telah dilegalisir pihak sekolah.
3. Fotokopi Kartu Keluarga
yang telah dilegalisir (menunjukkan KK asli)
4. Fotokopi kartu PIP, PKH,
bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu yang dikeluarkan
oleh pemerintah pusat atau daerah.
5. Tidak berlaku kartu
keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional: KARTU INDONESIA SEHAT (KIS)
DAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM)
6. Bagi penyandang disabilitas
harus memiliki surat rekomendasidari dr/ dokter spesialis, kartu penyandang
disabilitas yang dikeluarkan oleh kementrian yang menyelenggarakan urusan
pemerintah bidang sosial.
7. Menandatangi Surat
Pernyataan keaslian dokumen bermaterai 10.000,- (bisa diunduh di website SMAN 2
Martapura)
8. Apabila terbukti ada pemalsuan dokumen,
maka calon murid baru dinyatakan gugur.
C. JALUR PRESTASI AKADEMIK
1. Fotokopi akta kelahiran/
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2. Fotokopi nilai rapor
semester 1 - 5 yang dilegalisir pihak sekolah, disertai SPTJM nilai rapor dari
kepala SMP/MTs (contoh bisa diunduh di website SMAN 2 Martapura)
3. Fotokopi kartu Keluarga
yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang (menunjukkan KK asli)
4. Fotokopi sertifikat/ piagam
peringkat umum 1-3, peringkat/ rangking kelas 1-5 disertai SPTJM kepala
SMP/MTs. (contoh bisa diunduh di website SMAN 2 Martapura)
5. Fotokopi sertifikat/ piagam prestasi
akademik dibidang sains, teknologi, riset dan inovasi yang diterbitkan paling
lama 3 tahun sebelum pendaftaran SPMB yang dibuktikan dengan SPTJM kepala SMP/
MTs (contoh bisa diunduh di website SMAN 2 Martapura) dan sertifikatnya
dilegalisir. (OSN, KSN, OLSN, OPSI, KSM, Kompetisi Robot). Prestasi akademik
pada kategori perorangan/ individu, kelompok/ beregu). 6. Dalam seleksi SPMB jalur prestasi akademik hasil lomba, maka
Kepala SMP/MTs wajib memverifikasi dan memvalidasi prestasi/ penghargaan
dokumen sertifikat/ piagamnya dengan mengidentifikasi data/ dokumen sertifikat
yang telah diunggah oleh calon murid baru di sistem aplikasi SPMB atau dapat
memvalidasi terhadap prestasi yang telah dikurasi oleh kementrian melalui laman
https://simt.kemendikbud.go.id
7. Apabila terbukti ada pemalsuan dokumen, maka calon murid baru dinyatakan gugur.
D. JALUR PRESTASI NON AKADEMIK
1. Pengalaman sebagai ketua
OSIS, Pramuka yang dibentuk/ diakui oleh satuan pendidikan (SK Kepala sekolah)
2. Sertifikat/ piagam dibidang seni,
budaya, Bahasa, olahraga yang diterbitkan 3 tahun sebelum SPMB meliputi FLS2N,
Gala Siswa Indonesia, O2SN, AKSIOMA, PON, PORPROV, POPNAS, POPWIL, POPDA,
Paragame Olahraga Nasional
3. Bidang keagamaan : juara
MTQ kabupaten, provinsi, nasional, penghapal kitab suci, prestasi bidang
pramuka. Prestasi non akademik kategori perorangan/ individu, kelompok/ beregu.
4. Dalam seleksi jalur
prestasi hasil lomba, Kepala SMP/ MTS wajib memverifikasi/ memvalidasi
sertifikat/ piagam dengan mengidentifikasi data / dokumen sertifikat yang telah
dikurasi oleh kementrian melalui laman https://simt.kemendikbud.go.id;
5. Jumlah piagam/ sertifikat
yang diajukan paling banyak 5 dengan bobot nilai tertinggi.
6. Jalur prestasi non akademik menambahkan
kemampuan akademik berdasarkan ratarata nilai rapor 5 semester terakhir pada
mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS yang
dibuktikan dengan SPTJM kepala SMP/MTs.
7. Apabila terbukti ada
pemalsuan dokumen, maka calon murid baru dinyatakan gugur.
E. JALUR NILAI ТКА
1. Memiliki nilai TKA yang
dibuktikan dengan fotokopi sertifikat TKA dan SPTJM kepala SMP/MTs.
2. Menambahkan kemampuan
akademik berdasarkan rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir pada mata
pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS yang
dibuktikan dengan SPTJM kepala SMP/ MTs.
3. Dalam hal terdapat dugaan
pemalsuan bukti nilai dan sertifikat TKA, panitia SPMB dapat melakukan
vrifikasi dan validasi lapangan serta menindaklanjuti hasilnya sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan.
4. Apabila terbukti ada pemalsuan dokumen,
maka calon murid baru dinyatakan gugur.
F. JALUR PRESTASI MELALUI TES AKADEMIK
a) Fotokopi akta kelahiran,
Kartu keluarga yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang
b) Nilai rapor 5 semester terakhir pada mata pelajaran: Bahasa
Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA, dan IPS yang dibuktikan dengan
SPTJM kepala sekolah SMP/MTs
c) Fotokopi nilai rapor
semester 1 - 5 yang dilegalisir oleh pihak sekolah.
d) Rata-rata nilai rapor 5 semester terakhir pada mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS.
G. JALUR MUTASI
1. Fotokopi akta kelahiran/
surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.
2. Surat keterangan lulus (jika sudah
ada), fotokopi nilai rapor semester 1 - 5 yang telah dilegalisir pihak sekolah.
3. Fotokopi Kartu keluarga
yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang (menunjukkan KK asli)
4. Fotokopi surat tugas
orangtua/ surat penugasan orangtua/wali yang melaksanakan tugas baru pada
instansi, lembaga pemerintah.
5. Menandatangi Surat
Pernyataan keaslian dokumen bermaterai 10.000,- (bisa diunduh di website SMAN 2
Martapura)
6. Bagi anak guru dibuktikan
dengan surat penugasan orangtua sebagai guru bagi calon murid baru yang
mendaftar di satuan pendidikan tempat orangtua/wali mengajar.
7. Apabila terbukti ada
pemalsuan dokumen, maka calon murid baru dinyatakan gugur.
H. Pendaftaran dilakukan secara online di website
sekolah, verifikasi berkas secara luring/tatap muka di sekolah sesuai jadwal
dan jam kerja.
I. Bagi peserta yang dinyatakan lulus agar
segera melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan. Adapun syarat
daftar ulang akan diinformasikan kemudian. Bagi calon murid baru yang
dinyatakan lulus dan tidak melaksanakan daftar ulang sesuai jadwal dianggap
mengundurkan diri.
J.
SPMB
SMA NEGERI 2 MARTAPURA BEBAS PUNGLI DAN GRATIVIKASI
Catatan: 1. Apabila ada peserta yang tidak melakukan daftar ulang
sesuai jadwal yang telah ditentukan dan telah diinformasikan pada saat
pengumuman, dianggap mengundurkan diri.
Pengumuman lebih lanjut lihat di
Website : https://www.sman2mpa.sch.id/
Instagram resmi : https://www.instagram.com/smanegeri2martapura/
Nomor yang bisa dihubungi: 1. Iwan Setiawan, S. Pd. : 0852-6812-1983
2. Yuniarti,S.Pd :
0813-6749-4300






